PA DOMPU GELAR SIDANG DESCENTE DALAM PERKARA KEWARISAN
Dompu – Humas: Pengadilan Agama Dompu Kelas IB menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Kewarisan Nomor 65/Pdt.G/2024/PA.Dp pada hari Jum’at, 8 Maret 2024. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak dalam proses mediasi dengan kondisi riil objek sengketa. Perlu diketahui bahwa perkara ini sebelumnya telah berhasil dalam proses mediasi yang dimediatori oleh Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H. dengan menandatangani Kesepakatan Bersama yang akan dituangkan dalam sebuah Akta Perdamaian (Acte van Dading).
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Munawir, S.E.I., M.H. sebagai Hakim Ketua, Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc. dan Nova Choiruddin Mahardika. S.H.I., M.S.I. selaku Hakim Anggota. Mereka dibantu oleh Suhadah, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta turut dihadiri oleh para pihak.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
SALAM PRIMA ! (fz)