Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Hukuman Disiplin

logo

Written by Super User on . Hits: 1818

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan Pengadilan Agama Dompu

BULAN

JABATAN

JUMLAH

JENIS PELANGGARAN

HUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN

     

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

Januari

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Februari

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Maret

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

April

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Mei

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Juni

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Juli

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Agustus

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

September

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Oktober

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

November

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Desember

Hakim

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Pegawai

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Keterangan :

KE    : Pelanggaran Kode Etik
PPH  : Planggaran Pedoma Pelaku Hakim
PW   : Penyalahgunaan Wewenang
PPD  : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
PT     : Perbuatan Tercela
PHA  : Pelanggaran Hukum Acara
MA    : Mal Administrasi
PP     : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
HDR  : Hukuman Disiplin Ringan
HDS  : Hukuman Disiplin Sedang
HDB  : Hukuman Disiplin Berat

Tingkat dan Jenis Hukuman

 

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN

 Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 7 :

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    a. hukuman disiplin ringan;
    b. hukuman disiplin sedang; dan
    c. hukuman disiplin berat.
  2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis; dan
    c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    c. pembebasan dari jabatan;
    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hubungi Kami

 

PENGADILAN AGAMA DOMPU

Jalan Sonokling No. 5, Bada Kabupaten Dompu, NTB

Telp/Fax: 0373 - 21136, 22608

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort hacklink dizi film izle tüp bebek merkezi hacklink al crypter erotik film izle House of the Dragon izleFlorya EscortGüneşli EscortMerter Escortslot online gacorai nudetogel online