Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Hak-Hak Pemohon Informasi

logo

Written by Super User on . Hits: 1775

Hak-hak Pemohon Informasi

 

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Hubungi Kami

 

PENGADILAN AGAMA DOMPU

Jalan Sonokling No. 5, Bada Kabupaten Dompu, NTB

Telp/Fax: 0373 - 21136, 22608

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort dizi film izle tüp bebek merkezi crypter erotik film izle erotik film izle Free Porn Videos SEO hizmeti fiyatlarıHouse of the Dragon izledeneme bonusuHacklink satışıBüyükçekmece EscortNişantaşı EscortFlorya EscortKocaeli Escortizmir escortBetticketSitus Slot GacorViagra 100 mghttps://hukum.pa-rumbia.go.id