Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Tingkat Kasasi

logo

Written by Super User on . Hits: 2247

Prosedur Pengajuan Kasasi

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
1.
Permohonan Kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara Kasasi (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan Kasasi (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon Kasasi dapat mengajukan memori Kasasi dan Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori Kasasi (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara Kasasi dikirim ke Mahkamah Agungi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  a.
Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

 

PENGADILAN AGAMA DOMPU

Jalan Sonokling No. 5, Bada Kabupaten Dompu, NTB

Telp/Fax: 0373 - 21136, 22608

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort dizi film izle tüp bebek merkezi crypter erotik film izle erotik film izle Free Porn Videos SEO hizmeti fiyatlarıHouse of the Dragon izledeneme bonusuHacklink satışıBüyükçekmece EscortNişantaşı EscortFlorya EscortKocaeli Escortizmir escortBetticketSitus Slot GacorViagra 100 mghttps://hukum.pa-rumbia.go.id