PERWUJUDAN PELAYANAN PRIMA, PA DOMPU ADAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG
Dompu - Humas: Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Dompu kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Dompu.
Di awal tahun 2024 Pengadilan Agama Dompu telah melaksanakan Sidang Keliling di 2 (dua) lokasi yaitu di Kantor Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan di Kantor Desa Mbuju, Kecamatan Kilo. Terdapat total 33 perkara yang disidangkan, terdiri dari Perkara Gugatan dan Perkara Permohonan.
Dalam kegiatan ini terdapat 2 (dua) Majelis Hakim yang bersidang dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu Samsul Bahri, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu Munawir, S.E.I., M.H. sebagai Hakim Ketua. Adapun hakim anggota yang bertugas adalah Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc, Nova Choiruddin Mahardika. S.H.I., M.S.I., dan Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H.
Diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Dompu terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
SALAM PRIMA ! (av)