MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT MENCABUT PERKARA
Pada hari Kamis, tanggal 06 Juli 2023, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Dompu para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Dp melakukan upaya perdamaian melalui mediasi yang didampingi oleh Hakim Mediator, Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc.
Proses mediasi tersebut merupakan mediasi lanjutan dari mediasi pada dua minggu sebelumnya tanggal 22 Juni 2023. Kabar baiknya, setelah melalui proses mediasi yang alot dan berliku selama dua minggu, pihak Penggugat secara suka rela mencabut perkara karena sudah bersedia berdamai dengan Tergugat. Azərbaycanda top 10 onlayn kazino
Mediasi pada hari itu kemudian ditutup dengan penandatanganan pernyataan perdamaian oleh para pihak yang diketahui dan ditandatangani juga oleh mediator. (ju)