PENGADILAN AGAMA DOMPU MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
Dompu l pa-dompu.go.id
Jumat 12 Mei 2023, Bertempat di Kelurahan Kanda II Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, yang terdiri dari Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., M.SI.,dan Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H.., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Aswad sebagai Panitera Pengganti telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 99/Pdt.G/2023/PA.Dp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu pada tanggal 24 Januari 2023.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran bangunan yang dijadikan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, Pemeriksaan kemudian ditutup sekitar pukul 10.35 WITA.