KEMBALI MENGUNCANG TAMBORA, PENGADILAN AGAMA DOMPU ADAKAN SIDANG KELILING JILID II di DESA PEKAT
Senin (22/05/2023) Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Pengadilan Agama Dompu kembali adakan sidang keliling Tambora jilid II di Desa Pekat, Kecamatan Pekat. Pada kegiatan sidang keliling Jilid II ini dihadiri oleh Kepala Desa Pekat, Kepala Desa Tambora, Kepala Desa Beringin Jaya, Camat Dompu yang diwakili oleh Sekretaris Camat dan Ketua Pengadilan Agama Dompu.
Dalam Sambutannya Sekretaris Camat menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Dompu yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Pekat khususnya di Desa Pekat. Sekretaris Camat juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada pelayanan dari kami yang kurang berkenan pada aparatur Pengadilan Agama Dompu maupun pada masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
Kepala Desa Pekat sebagai tuan rumah yang menyediakan tempat untuk melaksanakan sidang keliling ini pun turut mengucapkan banyak terima kasih pada apartur Pengadilan Agama Dompu. Karena dengan diselenggarakan kegiatan ini, masyarakat yang sudah nikah secara sirri akan tetapi belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dapat mendapatkan Penetapan dari Pengadilan yang nantinya untuk diserahkan kepada KUA untuk dibuatkan buku nikah.
Terakhir sambutan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu sendiri yakni Samsul Bahri, S.H.I., M.H. Beliau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada kepala desa Pekat yang telah menyediakan tempat untuk kami menyelenggarakan sidang istbat nikah ini. Tentu banyak sekali manfaat yang akan diberikan apabila kita memiliki buku nikah, diantaranya untuk pergi Haji/umroh, untuk mendapatkan akta kelahiran, mendapatkan Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Kami berharap dengan adanya sidang keliling di Desa Pekat ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan apa yang sudah seharusnya mereka miliki sewaktu menikah dulu yakni buku nikah. Selain itu, saat memberikan sambutan, Ketua PA Dompu menyempatkan berdialog secara langsung kepada salah satu pasangan peserta Itsbat Nikah. Saat ditanya kesan mereka setelah disahkan perkawinannya oleh PA Dompu, mereka merasa sangat senang akhirnya bisa mencatatkan perkawinan mereka setelah sekian lama menikah. Tak lupa mereka menyampaikan harapannya kepada Ketua PA Dompu agar program sidang keliling semacam ini bisa kembali dilaksanakan karena masih banyak masyarakat di Kecamatan Pekat belum memiliki buku nikah.
Pada akhirnya Sidang keliling yang diadakan di Kecamatan Pekat pada tahun 2023 telah menyelesaikan 118 perkara yang dipecah menjadi 2 gelombang, yakni Jilid I yang diadakan di Desa Kadindi dengan jumlah 63 perkara dan Jilid II yang diadakan di Desa Pekat dengan jumlah 55 perkara. Semoga dengan adanya layanan sidang keliling ini dapat memberikan layanan kepada msyarakat, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu, karena sidang keliling ini tidak dipungut biaya alias gratis.