Pengadilan Agama Dompu Gelar Mediasi Melalui Telekonferensi
Dompu I pa-dompu.go.id
Selasa (19/5), Pengadilan Agama Dompu menggelar mediasi melalui telekonferensi dalam perkara nomor 204/Pdt.G/2020/PA Dp. Mediator dan pihak Penggugat mengikuti mediasi dari ruang mediasi Kantor Pengadilan Agama Dompu, sedangkan Tergugat dari ruang khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu.
Mediasi melalui audio visual jarak jauh itu diputuskan oleh mediator hakim Harisman atas permohonan dari Kuasa Hukum Tergugat. Dengan pertimbangan sulit menghadirkan Tergugat dalam mediasi tatap muka langsung. Pasalnya, Tergugat kini berada di Lapas untuk menjalani hukuman pidana. Sebelumnya mediator menyatakan kuasa hukum Tergugat dipandang tidak memenuhi syarat untuk mewakili Tergugat dalam mediasi. Karena surat kuasa khusus Tergugat untuk mediasi tidak memuat secara eksplisit kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Gayung bersambut, permohonan kepada Kepala Lapas Dompu untuk melangsungkan mediasi melalui telekonferensi yang dilayangkan oleh Plt. Ketua Pengadilan Agama Dompu, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H., direspon secara positif dan cepat oleh pihak Lapas.
Mediasi telekonferensi perdana di Pengadilan Agama Dompu tersebut berlangsung lancar. Media yang digunakan adalah aplikasi zoom meeting. Para pihak dapat bertatap muka dan saling berkomunikasi dengan jelas melalui video.
Paska mediasi, Harisman mengemukakan bahwa secara materiil mediasi tersebut gagal merukunkan kedua belah pihak beperkara. Namun secara formil, mediasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan. “Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung sebagaimana kehendak Pasal 6 ayat (2) Perma Mediasi”, paparnya.
Ketua Pengadilan Agama Dompu, Drs. H. Muhiddin, M.H. mengapresiasi terlaksananya mediasi secara telekonferensi tersebut. “Ini adalah mediasi telekonferensi perdana di PA Dompu dan berjalan lancar. Karena itu, saya mengapresiasi kinerja mediator dan tim IT yang telah berkolaborasi dengan baik dalam pelaksanaan mediasi melalui audio visual jarak jauh ini. Itu artinya PA Dompu siap mengakomodir kemajuan teknologi informasi dalam proses litigasi dan mediasi secara elektronik”, jelas pria nomor wahid di Pengadilan Agama Dompu tersebut. (aris, yadin)