Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Dompu Laksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Itsbat Nikah di Desa Nangakara

Dompu, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Dompu melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling dalam rangka pelayanan perkara Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

WhatsApp Image 2026 10 15 at 09.40.53

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dompu. Pelaksanaan sidang keliling tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Dompu dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

WhatsApp Image 2026 10 15 at 09.40.53 1

Sidang Itsbat Nikah merupakan proses hukum untuk memperoleh pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi belum tercatat secara resmi pada administrasi negara. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan sidang di Kantor Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara lebih dekat, efektif, dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.

WhatsApp Image 2026 10 15 at 09.40.55

Melalui kegiatan Sidang Keliling Itsbat Nikah ini, Pengadilan Agama Dompu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu.

WhatsApp Image 2026 10 15 at 09.40.55 1

Pengadilan Agama Dompu berharap kegiatan serupa dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memperoleh kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan.

Pengadilan Agama Dompu Laksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Itsbat Nikah di Desa Nangakara

Dompu, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Dompu melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling dalam rangka pelayanan perkara Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dompu. Pelaksanaan sidang keliling tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Dompu dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Sidang Itsbat Nikah merupakan proses hukum untuk memperoleh pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi belum tercatat secara resmi pada administrasi negara. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan sidang di Kantor Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara lebih dekat, efektif, dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Melalui kegiatan Sidang Keliling Itsbat Nikah ini, Pengadilan Agama Dompu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu.

Pengadilan Agama Dompu berharap kegiatan serupa dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memperoleh kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan.