PENGADILAN AGAMA DOMPU GELAR SIDANG KELILING DI DESA DOROMELO MANGGELEWA

Pengadilan Agama Dompu kembali melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) yang bertempat di Kantor Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan efisien.

Pada pelaksanaan sidang keliling tersebut, Pengadilan Agama Dompu menangani sebanyak 12 perkara gugatan. Bertindak sebagai Ketua Majelis yaitu Ketua Pengadilan Agama Dompu YM Ahmad Imron, S.H.I., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota YM Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc dan Hakim Anggota YM M. Irsad Abdul Anam, S.Sy., M.H.

Dalam rangka mendukung penyelesaian perkara secara damai, YM Zainul Hal. S.Sy., M.Si ditunjuk sebagai mediator. Sementara itu, jalannya persidangan dibantu oleh Panitera Pengadilan Agama Dompu Arifuddin Yanto, S.Ag. bersama Mohamad Fathurrahim, S.H. sebagai panitera pengganti. Untuk administrasi persidangan ditangani oleh Dian Yuly Wibawantoko, A.Md., serta pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Yayan Adnan.

Sidang keliling ini disambut baik oleh masyarakat Desa Doromelo karena memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Dompu. Para pihak merasa terbantu dari segi waktu, biaya, dan jarak tempuh.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dompu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.