Seputar Peradilan

Descente Desa Sorisakolo dan Bank BRI Cabang Dompu

Jumat, 14 Maret 2025. Pengadilan Agama Dompu Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan di Bank BRI Cabang Dompu. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dr. Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., dan Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H.,M.H. M.S.I. selaku Hakim serta dibantu Ruslin S,Ag., selaku Panitera Pengganti.