Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA DOMPU HADIRI UNDANGAN RAPAT BAHAS ISU PERKAWINAN USIA DINI DI KANTOR BUPATI DOMPU

WhatsApp Image 2023 07 25 at 20.51.33Selasa (25/07/2023) Ketua Pengadilan Agama Dompu Samsul Bahri, S.H., M.H. beserta rombongan menghadiri Undangan Rapat koordinasi membahas isu perkawinan usia dini di Kantor Bupati Dompu. Pada Rapat Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Dompu Kader Jaelani dan seluruh dinas terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Pererempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, BKKBN, PKK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kementerian Agama.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Dompu menyampaikan rasa syukurnya atas diadakannya rapat koordinasi lintas sektoral guna mencegah pernikahan usia dini dan menekan angka stunting di kabupaten Dompu. Samsul Bahri, S.H.,M.H. pada kesempatan diminta untuk memberikan materi terkait dengan perceraian serta dispensasi kawin di kabupaten Dompu. Dalam paparannya, Ketua PA Dompu menyampaikan bahwa di Kabupaten Dompu pada setiap tahunnya mengalami peningkatan angka Perkara Izin Perkawinan Anak Usia Dini atau Dispensasi Kawin. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Agama Dompu telah ditemukan fakta bahwa di Kabupaten Dompu mengalami tren peningkatan dimana pada tahun 2022 telah menerima sebanyak 170 Perkara Dispensasi Kawin dan kemudian per Juli tahun 2023 PA Dompu telah menerima sebanyak 94 Perkara.
Dalam pemaparan tersebut, Samsul Bahri, S.H.,M.H. menyampaikan banyak diantara Perkara Dispensasi Kawin pada tahun 2023 tersebut disebabkan karena sudah dalam keadaan hamil. Adapun jumlah Perkara Dispensasi Kawin karena alasan hamil sebanyak 79 perkara, kemudian karena alasan pergaulan bebas sebanyak 14 Perkara dan 1 Perkara karena alasan menghindari zina. Kondisi tersebut menurut Samsul Bahri, S.H.,M.H. tentu sangat memprihatinkan sehingga diperlukan koordinasi lintas sektoral guna memperketat pengajuan perkara dispensasi kawin dan menekan angka stunting di Kabupaten Dompu.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 15.09.20 1
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Dompu Samsul Bahri, S.H.,M.H. atas pemaparan tentang isu peningkatan perkawinan usia dini di Kabupaten Dompu. Orang nomor 1 di Kabupaten Dompu tersebut menyampaikan rasa prihatinnya atas peningkatan jumlah pernikahan diusia dini kemudian mengajak bersama kepada stakeholder terkait untuk bersama berkomitmen lintas sektoral dalam menurunkan tingkat perkawinan usia dini dan menghambat stunting di Kabupaten Dompu.
Pada kesempatan tersebut berdasarkan pemaparan dari Ketua Pengadilan Agama Dompu dan arahan dari Bupati Kabupaten Dompu kemudian masing-masing stakeholder menyampaikan pendapat dan usulnya. Konselor dari DP3A menyampaikan usul bahwa dalam menekan pernikahan usia dini dan potensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka diperlukan rumah perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Dompu. Kemudian pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial menyampaikan pula dalam menekan pernikahan usia dini maka diperlukan pendidikan muatan lokal yang bernuansa positif melalui pendidikan agama di sekolah maupun madrasah. Adapun dari semua usul dan saran dari stakeholder terkait tersebut Bupati Kabupaten Dompu Kader Jaelani pada pokoknya menyampaikan bahwa muara pada rapat koordinasi ini adalah penguatan kerjasama antar lintas sektoral guna memperketat pernikahan usia dini di Kabupaten Dompu. Bupati Dompu mengingatkan agar semua program yg akan dilaksanakan dilakukan dengan optimal serta tepat sasaran, sehingga bisa menekan dan mengurangi angka pernikahan anak di kabupaten Dompu. (Red.Anwar)