Seputar Peradilan

Dompu-Senin (20/03/2023). Dalam rangka menjangkau masyarakat yang berlokasi jauh dari Kantor Pengadilan Agama Dompu, Para Aparatur Pengadilan Agama Dompu mengadakan kegiatan sidang keliling di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Pada sidang keliling di Desa yang berjarak sejauh 117 Km dari Kota Dompu, Pengadilan Agama Dompu mengirim 4 Hakim dan 6 Panitera Pengganti untuk memutus 63 Perkara Itsbat Nikah. Sidang keliling di Desa Kadindi Barat ini dilaksanakan di Kantor Desa Kadindi Barat. Persidangan dimulai pada jam 09.00 WITA dan selesai pada jam 11.30 WITA.
Acara yang dibuka langsung oleh Camat Pekat tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Kadindi Barat. Dalam sambutannya, Camat Pekat memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Dompu yang bersedia menempuh perjalanan jauh menuju lokasi kegiatan di Desa Kadindi Barat untuk memberikan layanan sidang keliling khusus perkara itsbat nikah. Ia juga berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan di desa lain di kecamatan Pekat karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena menikah tidak tercatat atau secara sirri.
Ketua Pengadilan Agama Dompu Samsul Bahri S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa terlaksananya Sidang Keliling di Desa Kadindi Barat karena adanya permintaan masyarakat yang banyak tidak memiliki buku nikah akibat menikah tidak tercatat yang berdampak pada terhalangnya hak-hak keperdataan mereka, seperti hak kependudukan anak mereka untuk bisa memiliki Akta Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tuanya. Samsul Bahri menyatakan bahwa manfaat sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan tanpa biaya serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum. Ketua Pengadilan Agama Dompu juga berharap agar di masa yang akan datang masyarakat lebih patuh terhadap peraturan khususnya peraturan terkait pernikahan agar melakukan pernikahan secara tercatat. Beliau juga menekankan kepada masyarakat Desa Kadindi Barat agar tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Beliau menuturkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka stunting di Kabupaten Dompu disebabkan karena tingginya angka pernikahan dibawah umur.
Kedepan agar lebih optimal lagi pelayanan sidang keliling, Samsul Bahri berharap bisa memberikan pelayanan secara terpadu dengan bekerjasama pemerintah daerah dan kementerian agama, sehingga tidak hanya hanya penetapan pengadilan tentang sahnya perkawinan masyarakat, namun masyarakat bisa langsung memdapatkan perubahan kartu Keluarga, Akta Kalahiran dan KTP serta buku nikah.