Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

MEDIATOR PA DOMPU KEMBALI DAMAIKAN PASANGAN SUAMI-ISTERI DARI PERCERAIAN

mediasi1


Senin(19/12/2022), Hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu, H. Ihyaddin, S.Ag., M.H. sekaligus Ketua Pengadilan Agama Dompu, kembali selamatkan rumah tangga pasangan suami-isteri dari perceraian. Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1026/Pdt.G/2022/PA.Dp berhasil didamaikan melalui prosedur mediasi di Pengadilan Agama Dompu. Tepat pukul 10.30 WITA, kedua belah pihak masuk ke ruang mediasi, dan disambut hangat oleh Ketua PA Dompu sendiri yang saat itu menjadi Mediator kedua belah pihak.
Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Bahwa pada dasarnya proses perceraian di Pengadilan itu tidak dimudahkan. Mediator selaku Penengah dari proses Mediasi selalu menekankan bahwa jalan cerai bukanlah jalan yang terbaik, sesuatu yang halal dilakukan tapi tidak disukai oleh Allah ialah perceraian. Maka dari itu alangkah baiknya agar Rumah Tangga yang hampir retak ini agar dapat bersatu kembali seperti sedia kala. Kemudian Mediator pun memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan keutuhan rumah tangga, saling memahami kekurangan, kesalahan satu sama lain, dan yang paling penting adalah berkaitan dengan anak dan masa depannya. Setelah itu, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak secara bergantian untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan sehingga rumah tangganya hampir retak.
Satu per-satu permasalahan dipaparkan oleh para pihak, mulai dari hal terkecil sampai terbesar sekalipun. H. Ihyaddin, S.Ag., M.H., selaku Mediator pun memberikan berbagai nasihat, solusi, serta pemecahan atas masalah yang sedang dihadapi untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan jalan tengah dan tidak mementingkan ego masing-masing. Mendengar nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula berada di ujung tanduk perkawinan ini pun sepakat untuk berdamai, dan saling memaafkan, dengan tangis haru dari kedua belah pihak.
Akhirnya kesepakatan perdamaian pun dibuat bersama oleh keduabelah pihak di hadapan Mediator. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut menyatakan bahwa Penggugat telah mencapai kesepakatan damai dengan Tergugat untuk hidup rukun kembali dalam membina rumah tangga seperti sedia kala.
Setelah selesai dirumuskan bersama dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani, untuk kemudian Penggugat menyatakan mencabut gugatannya secara lisan di depan persidangan. Perkara pun berhasil didamaikan dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.

Tim Jurnalis PA Dompu l Red.Zakiy l