PENGADILAN AGAMA DOMPU ADAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK SENGKETA DI DESA RANGGO
Dompu l pa-dompu.go.id
Selasa (28/06/2022) Demi memenuhi tercapainya pengambilan sebuah putusan yang terbaik dan memuaskan seluruh pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari Khairil, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I. (Anggota), Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. (Anggota) dan Zulkarnain, S.H. (Panitera Pengganti) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada objek sengketa untuk perkara 270/Pdt.G/2022/PA.Dp.
Objek yang menjadi sengketa dalam perkara kewarisan ini adalah sebuah sawah dengan luas ± 10.620M2 yang terletak di So Ale Mada Ndua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Agenda Pemeriksaan Setempat dimulai dengan sidang untuk mempertemukan seluruh pihak berperkara yang diadakan di Kantor Desa Ranggo, setelah itu dilanjutkan dengan survei ke lokasi objek sengketa berada.
Karena objek sengketa kewarisan berupa sawah, akses menuju lokasi objek harus melewati area yang penuh tanah dan lumpur sehingga cukup menyulitkan langkah Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu. Walau begitu hal tersebut tetap dilewati dengan penuh semangat demi terwujudnya keadilan untuk seluruh pihak.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memastikan objek yang menjadi sengketa pada perkara sesuai antara yang ada dalam gugatan dan keadaan yang sebenarnya. Setelah Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa ini selesai, Majelis Hakim akan melanjutkan agenda perkara kali ini dalam sidang selanjutnya.
l Humas l Red. Fikri l