Seputar Peradilan

PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK SENGKETA PERKARA KEWARISAN

Dompu l pa-dompu.go.id

Kamis (16/06/2022), Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari Khairil, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., (Anggota), Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. (Anggota) dan Muhammad Kurniawan, S.H. (Panitera Pengganti) melakukan Pemeriksaan Setempat pada Objek Sengketa (Descente) perkara kewarisan. 

Pemeriksaan Setempat pada Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan secara jelas lokasi, luas serta batas-batas objek yang menjadi sengketa tersebut.

pemeriksaan1

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sidang yang dilakukan di kantor Kelurahan Kandai Dua dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara. Setelah sidang selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa oleh Majelis Hakim dan diikuti para pihak berperkara yang berlokasi di Puri Ginte. Objek sengketa pada perkara kewarisan ini adalah sebidang kebun dengan luas ± 0,66 Ha. Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi objek sengketa meliputi pengukuran luas serta mematok batas-batas di objek sengketa sesuai dengan gugatan yang diajukan. 비트코인 도박

pemeriksaan2

Perjalanan untuk mencapai objek sengketa melalui medan yang cukup sulit, akan tetapi Tim Majelis Hakim PA Dompu tetap melewatinya dengan penuh dedikasi demi memenuhi pelayanan yang prima kepada para masyarakat pencari keadilan. Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Hakim akan melanjutkan agenda perkara kewarisan tersebut pada sidang selanjutnya.

l Humas l Red. Fikri l