Seputar Peradilan

Mediator PA Dompu Berhasil Kembali Mendamaikan Pasangan Suami-Isteri

Senin (07/03/2022), Hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu, Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), berhasil kembali selamatkan retaknya “bahtera” rumah tangga pasangan suami-isteri dari kata cerai.

Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2022/PA.Dp berhasil didamaikan melalui prosedur mediasi di Pengadilan Agama Dompu.

WhatsApp Image 2022-03-08 at 14.54.15.jpeg

Tampak pada foto, pasangan suami-isteri yang kembali berdamai dengan saling menggenggam tangan satu sama lain pertanda hubungan mereka in syaa Allah kembali utuh.

Tepat pukul 09.30 WITA, kedua belah pihak masuk ke ruang mediasi, dan disambut hangat oleh Pak Ketua, sapaan akrab beliau.

Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan kuutuhan rumah tangga, saling memahami kekurangan, dan kekhilafan satu sama lain, dan yang paling penting adalah berkaitan dengan masa depan anak.

Setelah itu, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak secara bergantian untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan sehingga rumah tangganya “goyah”.

Satu per-satu permasalahan dipaparkan oleh para pihak, mulai dari hal terkecil sampai terbesar sekalipun. Ihyaddin, S.Ag., M.H., selaku Mediator pun memberikan berbagai nasihat, solusi, serta pemecahan atas masalah yang sedang dihadapi untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan “kepala dingin”.

Mendengar nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula berada di ujung tanduk kata pisah ini pun sepakat untuk berdamai, sembari introspeksi diri, dan saling memaafkan.

Akhirnya kesepakatan perdamaian pun dibuat bersama oleh keduabelah pihak di hadapan Mediator. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut menyatakan bahwa Penggugat telah mencapai kesepakatan damai dengan Tergugat untuk hidup rukun kembali dalam membina rumah tangganya.

Setelah selesai dirumuskan bersama dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani, untuk kemudian Penggugat menyatakan mencabut gugatannya secara lisan di depan persidangan.

Perkara pun berhasil didamaikan dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.

Ditemui di ruang mediasi, Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), selaku Mediator menjelaskan bahwa awalnya cukup sulit, namun terdapat celah perdamaian, sehingga akhirnya keduabelah pihak sepakat dan setuju untuk berdamai, “Apa yang terjadi di masa lalu, biarlah berlalu. Buka lembaran baru, saling memaafkan, dan tidak mengulangi kesalahan, semua demi masa depan yang lebih baik. Bersabar, rezeki sudah diatur, kita manusia hanya perlu berikhtiar semaksimal mungkin, dan berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’alaa.”, uajr Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut.

I Humas I Red, Rifki I

Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), selaku Mediator.