KERJA SAMA DENGAN PA KRUI, PA DOMPU GELAR SIDANG VIRTUAL
Selasa (10/08/2021), Pengadilan Agama (PA) Dompu gelar sidang virtual pada perkara Cerai Talak dengan Majelis Hakim yang terdiri dari: Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.H.I (Hakim Anggota), dan Sriyanto, S.H.I., M.H (Hakim Anggota), serta Moh. Fathurrahim, S.H (Panitera Pengganti).
PA Dompu telah beberapa kali melakukan prosedur sidang virtual bekerja sama dengan berbagai instansi. Sebelumnya PA Dompu bekerja sama dengan Lapas Kuripan, Lombok Barat, untuk melakukan sidang virtual.
Pada dasarnya sidang virtual ini bukanlah bagian daripada e-Court (e-Litigasi). Prosedur berperkara secara virtual ini merupakan bentuk inovasi dalam rangka menuju e-Justice System. Maka dari itu pemutakhiran prosedur berperkara di pengadilan tidak hanya e-Court, akan tetapi proses persidangan kini dapat diajukan untuk difasilitasi sidang secara virtual.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, maka hal ini merupakan sebuah inovasi bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara secara elektronik. Di samping e-Court, di mana e-Litigasi merupakan rangkaian bagian daripada e-Court, maka dimungkinkan untuk dilakukan persidangan secara virtual di luar e-Court. Yaitu, di mana Prinsipal (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon) yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, kemudian tidak dapat hadir atau menghadirkan secara langsung pada agenda persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan dari pengadilan atau institusi lainnya pada wilayah (salah satu) prinsipal itu berada.
Agenda sidang virtual kali ini adalah Pembuktian dengan memeriksa sejumlah 3 (tiga) orang saksi yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat. Maka dari itu, PA Dompu bersurat dan bekerja sama dengan PA Krui untuk melaksanakan agenda pemeriksaan saksi Pemohon secara virtual meeting (teleconference).
Ketua Majelis pada sidang tersebut, Bu Dian, sapaan akrab beliau, menyebutkan bahwa agenda sidang berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah lancar untuk pemeriksaan para saksi ini. Terima kasih Kami ucapkan pada PA Krui, Lampung, yang telah memfasilitasi para saksi, sehingga persidangan berjalan dengan lancar.” Ujar Bu Dian.
Sidang pun ditunda sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021 dengan agenda menerima bukti-bukti dari Termohon.
I Humas I red: Rick I