Seputar Peradilan
TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN, PA DOMPU LAKUKAN SIDANG KELILING DI DESA DAHA
Jum’at, 30 Juli 2019, bertempat di Kantor Desa Daha, Kec. Hu’u, Pengadilan Agama Dompu telah melangsungkan Sidang Keliling dalam masa PPKM Darurat. Meskipun Kab. Dompu tidak berada dalam zona PPKM Darurat/PPKM Level 1-4, akan tetapi patuh dan taat terhadap protokol Kesehatan adalah suatu keharusan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan pada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama, maka dengan adanya sidang keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Pada agenda sidang keliling kali ini, PA Dompu menangani sejumlah 18 perkara Isbat Nikah dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I (Ketua Majelis), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.H.I (Hakim Anggota), dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H (Hakim Anggota). Sebanyak 16 perkara telah diputus “dikabulkan”, 1 perkara gugur, dan 1 perkara ditunda.
(Humas I red:Rifki)