RAPAT TEKNIS YUSTISIAL PENGADILAN AGAMA DOMPU
Dompu l pa-dompu.go.id
Jumat (07/10/2022), Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para pihak pencari keadilan serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi teknis Yustisial Pengadilan Agama Dompu, Pengadilan Agama Dompu mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Teknis Yustisial dalam beracara di Pengadilan Agama Dompu.
Monitoring dan Evaluasi difokuskan pada tata cara persidangan, teknis penyusunan putusan dan teknis penyusunan pada Berita Acara Sidang. Tentu hal ini untuk meningkatkan standar kerja dan menyeragamkan hal hal yang dianggap perlu untuk diseragamkan.
Agenda rapat ini dipimpin oleh Wakil Pengadilan Agama Dompu sendiri dan beliau mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerja, termasuk aturan-aturan baru yang selalu diupdate oleh Mahkamah Agung. Salah satunya Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Agama Dompu. Salah satu isinya adalah dengan merubah yang awalnya banding secara elektronik dibatasi waktu 14 hari kerja, dengan aturan yang baru diubah menjadi 14 hari kalender.
Kemudian evaluasi selanjutnya disampaikan oleh Hakim, Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. beliau menyampaikan bahwa agar lebih mengikuti pedoman pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik, kemudian lebih teliti lagi dalam penyusunan Berita Acara Sidang, membuat court kalender dan dimasukkan dalam Berita Acara Sidang.
Kemudian evaluasi selanjutnya disampaikan oleh Hakim, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.H. agar dalam memberikan keterangan saksi harus menggunakan kalimat langsung. Harus lebih teliti lagi dalam memberikan identitas baik pemohon maupun saksi, lalu principal dan kuasa adalah satu kesatuan sehingga tidak perlu dicantumkan kedua-duanya dan dalam penulisan Berita Acara Sidang untuk tetap mengikuti pedoman EYD.
Kemudian rapat Teknis Yustisial ditutup oleh Wakil Pengadilan Agama Dompu dengan menyampaikan “kita bekerja bukan dengan kebiasaan, akan tetapi harus dengan kebenaran, kebenaranlah yang kita ikuti, apabila kebiasaan itu salah maka harus kita tinggalkan”
Humas l Red. Zakiy