Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2026
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape 965 x 300 px 2

 

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

 

Informasi Kepegawaian

Daftar kelengkapan berkas usulan Ijin Belajar

1. Surat Pengantar

2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

3. Fotokopi SK PNS (legalisir)

4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

6. Surat Rekomendasi dari Ketua Pengadilan

7. Surat Keterangan dari kampus

8. Jadwal kuliah

9. Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)

10. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses belajar tidak menggangu pekerjaan kantor bertanda tangan ybs dan Ketua Pengadilan

Pendidikan S1 maisng-masing 1 (satu) rangkap

Pendidikan S2 dan S3 masing-masing 2 (dua) rangkap

Dasar Hukum :

1. PERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUNPERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

2. PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDAPERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDA

 
 
 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas