Pengumuman
- Mulai 1 Juli 2025 Pengadilan Agama Dompu memberlakukan penerbitan Akta Cerai Secara Elektronik | (08/07)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 93/Pdt.G/2025/PA.Dp | (24/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 129/Pdt.G/2025/PA.Dp | (19/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Dp | (21/04)
- Jadwal Sidang Keliling Sidang Keliling PA Dompu Tahun Anggaran 2025 | (15/01)
- Pengadaan Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Dompu Tahun Anggaran 2025 | (23/12)
Daftar kelengkapan berkas usulan KARIS/KARSU
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan - (Format Laporan Perkawinan)
3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)
4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
6. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Masing-masing 1 (satu) rangkap
Ket : Untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai / akta kematian pasangan sebelumnya
Dasar Hukum :
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






