Para Pihak Sudah Bisa Mendownload Sendiri EAC di Pengadilan Agama Dompu
Rabu (9/07/2025) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Dompu telah resmi menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai).
Para Pihak Sudah Bisa Mendownload Sendiri (EAC) di Pengadilan Agama Dompu. Dengan adanya EAC, Proses Pengambilan Akta Cerai menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja. Di harapkan penerapannya dapat meningkatkan kepuasan Masyarakat pencari keadilan terhadap layanan Mahkamah Agung RI.
Untuk Panduan penggunaan EAC, Silahkan akses tautan berikut:
eBook Panduan Penggunaan EAC klik DISINI
Situs Website EAC Klik DISINI