MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA DOMPU MENYELESAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA LEWAT AKTA PERDAMAIAN
Dompu l pa-dompu.go.id
Senin (11/07/2022) Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang beranggotakan Khairil, S.Ag., M.H. (Ketua), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I (Anggota) dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. (Anggota), berhasil menyelesaikan perkara harta bersama dengan No Perkara 351/Pdt.G/2022/PA.Dp lewat jalur perdamaian.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Dompu, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani akta perdamaian serta dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah aset yang menjadi bagian dalam perkara ini, antara lain Sertifikat Tanah Pekarangan serta Bangunan Rumah, Sertifikat Tanah Pekarangan serta Bangunan Ruko, dan Surat Kepemilikan Kendaraan Roda Empat.
Putusan perdamaian ini diraih dengan proses yang cukup sulit. Setelah sebelumnya proses mediasi yang dilakukan belum menuju titik temu antara pihak yang berperkara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu berhasil untuk meyakinkan kedua belah pihak yang ditemani oleh kuasa hukumnya masing-masing untuk mencapai kata sepakat dan mengakhiri perkara kali ini lewat jalur perdamaian di dalam ruang sidang.
Humas l Red. Fikri l