Wakil Ketua PA Dompu Singgung 4.0 dan Himbau Peningkatan Kompetensi
Dompu I pa-dompu.go.id
Pengadilan Agama Dompu menggelar apel tiap Senin pagi dan Jumat sore. Dihadiri oleh segenap hakim dan karyawan PA Dompu, apel diisi dengan sharing informasi, arahan dan pembinaan oleh pimpinan.
Jumat (1/2/2019) sore, apel dipimpin oleh Wakil Ketua PA Dompu, Syafri. Dalam amanatnya, pria kelahiran Pariaman - Provinsi Sumatera Barat tersebut, menghimbau segenap hakim dan karyawan PA Dompu untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dengan terus belajar.
Wakil Ketua PADOMPU
"Jangan merasa puas dengan pengetahuan dan kemampuan kita saat ini. Teruslah belajar. Sebagai aparatur negara, tugas kita adalah melayani masyarakat. Pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan tentu membutuhkan peningkatan kompetensi secara terus-menerus. Karena kondisi sosial masyarakat selalu berkembang, bahkan kadang sangat cepat", jelas beliau.
persiapan apel pulang Jumat 01 Februari 2019
"Kini kita memasuki era baru bernama era Revolusi Industri 4.0. Dalam menjalankan tugas ke depan, kita akan bersentuhan dengan hal-hal terkait itu. Transisi revolusi teknologi ini akan secara fundamental mengubah cara kita hidup termasuk cara kita bekerja dan berhubungan dalam organisasi. Karenanya kita harus bersiap sejak sekarang. Mari terus belajar dan tingkatkan kompetensi masing-masing", tambahnya.
Industri 4.0, menurut Kanselir Jerman, Angela Merkel (2014), adalah transformasi komprehensif dari keseluruhan aspek produksi di industri melalui penggabungan teknologi digital dan internet dengan industri konvensional. Revolusi Industri 4.0 merupakan fase keempat dari perjalanan revolusi industri yang dimulai pada abad ke-18. Revolusi Industri 1.0 (akhir abad ke-18) ditandai dengan penemuan mesin uap. Revolusi Industri 2.0 (akhir abad ke-19) ditandai dengan ditemukannya energi listrik dan konsep pembagian tenaga kerja. Revolusi Industri 3.0 ditandai dengan kemunculan pengontrol logika terprogram pertama (PLC), yakni modem 084-969.
Pada era Revolusi Industri 4.0, yakni sekarang ini, manusia akan terbiasa berhadapan dengan transaksi bisnis dan transportasi secara online, drone, robot-robot kecerdasan buatan (artificial intelligence robotoc), printer 3-D (3-D Printing), teknologi komputer quantum (quantum computing), mobil tanpa sopir (autonomous vehicles), penggunaan the internet of Things (IoT), energy storage, dan, dan lain-lain. Pemerintah Indonesia sendiri, pada tanggal 4 April 2018, telah meluncurkan Making Indonesia 4.0 sebagai sebuah roadmap atau peta jalan mengenai strategi Indonesia dalam menyiapkan langkah memasuki industri 4.0.
Orang nomor dua di PA Dompu itu juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2018 telah melahirkan sistem e-court atau administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Hal tersebut akan diberlakukan di setiap pengadilan. Dengan e-court para pihak beperkara dimungkinkan untuk tidak hadir di kantor pengadilan dan di muka sidang pada tahapan tertentu. "Karenanya mari menyiapkan diri untuk mengimplementasikan e-court secara profesional", himbaunya memungkasi amanat.(aris)