Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

Prosedur Pendaftaran Perkara

 

Pemohon / Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama Dompu dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

*Catatan :

- Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN harus menyertakan Surat izin Perceraian dari pejabat yang berwenang.

- Bagi Pihak yang kurang mampu (Miskin):


Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Dengan membuat surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Dompu untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh Camat dan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Setelah menyampaikan surat permohonan berperkara secara Cuma-Cuma ( Prodeo), Pihak Penggugat/Pemohon yang mengajukan surat tersebut menunggu informasi selanjutnya dari Pengadilan Agama Dompu, diterima atau di tolak permohonannya oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu.
2. Pemohon / Penggugat menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 5 (lima) rangkap.

3. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

4. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon / Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga).

5. Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

6. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

7. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Pemohon / Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

8. Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian Pemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.

9. Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugatmenunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

10. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

11. Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

12. Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

13. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.


PENDAFTARAN SELESAI


Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas