Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

SIDANG KELILING DESA DOROMELO 24 JANUARI 2025

Dompu, Jumat 24 Januari 2025, Pengadilan Agama Dompu melaksanakan agenda sidang keliling lanjutan di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Penyelenggaraan Sidkel bertempat di Aula Desa Doromelo. Sidang Keliling Pengadilan Agama Dompu adalah suatu bentuk pelayanan peradilan agama yang dilakukan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang Keliling  ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota atau jauh dari tempat berkedudukannya suatu pengadilan.

Dengan membawa perangkat sidang, Aparatur Pengadilan Agama Dompu mendatangi lokasi dimana Sidkel akan digelar. Sidang Keliling dilakukan secara berkala atau dalam jadwal tertentu, dan diumumkan sebelumnya kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Sidang keliling pada kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Bapak Dr. Micbachul Anam,,S.H.I., M.H. sebagai Hakim Ketua. Adapun hakim anggota adalah Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., M.S.I. dan Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H.,M.H. Serta dibantu oleh Ibu Suhadah, S.H. dan Ath Thariq Rahman, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Sidang Keliling tersebut melibatkan semua proses dan tahapan sidang yang sama seperti yang dilakukan di Gedung Pengadilan. Ini termasuk pemeriksaan perkara, mendengaran keterangan para pihak, pembuktian, pembacaan putusan, dan tindak lanjut administratif lainnya. Pihak yang terlibat dalam sidang, seperti Penggugat, Tergugat, Saksi, dan Pengacara, akan diminta hadir di lokasi Sidang Keliling  tersebut. 

Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan / Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas