Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

OPTIMALKAN LAYANAN, PENGADILAN AGAMA DOMPU TEKEN MoU DENGAN 3 INSTANSI

Jumat (09/06/2023) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Dompu. PA Dompu lakukan Penandatanganan MOU deangan empat instansi sekaligus yakni, antara Pengadilan Agama Dompu, Kepolisian Resor Dompu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan PT. POS Indonesia Indonesia Cabang Bima.

Penandatanganan MOU empat (4) instansi sekaligus tersebut juga dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh pengadilan Agama Dompu bekerjasama dengan tiga dinas terkait .
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung RI, selanjutnya dibuka dengan doa yang disampaikan oleh Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc, Hakim pengadilan Agama Dompu, dan acara inti yakni penandatanganan MOU antara PA Dompu, POLRES Dompu, DP3A Kab. Dompu dan PT POS Indonesia Cabang Bima.

WhatsApp Image 2023 06 09 at 11.23.08
Ketua Pengadilan Agama Dompu, Samsul Bahri, S.H.I., M.H.I menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Memorandum Of Understanding ini merupakan kesepakatan untuk berkomitmen bersama dalam rangka memberikan rasa keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Dompu yang menjadi penerima layanan di Pangadilan Agama Dompu. Hal ini juga menjadi bukti pula bagi kami PA Dompu dalam mewujudkan akses layanan hukum bagi semua lapisan masyarakat atau Justice for All.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., menyampaikan dalam sambutannya bahwa, dalam melayani masyarakat, kita harus saling bersinergi antar Dinas, seperti yang kita laksanakan hari ini. Pengadilan Agama Dompu bekerjasama dengan POLRES Dompu terkait ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi Hakim, Aparatur peradilan maupun pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Dompu. Selain di dalam lingkungan kantor Pengadilan Agama Dompu, juga dapat memberi keamanan dan kenyamanan ketika sedang melaksanakan eksekusi, pemeriksaan setempat, dan pelaksanaan sita.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Perlindungan, Perempuan dan Anak kab Dompu yakni Dra. H. Sri Suzana, M.SI., “Anak adalah harapan bangsa, seperti dalam komitmen negera secara khusus memberi keberpihakan terhadap pembangunan manusia apalagi menyangkut pembangunan generasi masa depan bangsa”. Nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh DP3A dan PA Dompu dalam rangka Pencegahan perkawinana di bawah umur dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah kabupaten Dompu.

WhatsApp Image 2023 06 09 at 11.23.52
Sambutan Terakhir disampaikan oleh Exeutive Manager PT POS Indonesia Cabang Bima, Tri Rahayu Ningtiah. PT Pos sebelumnya sudah pernah hadir menandatangani MOU, namun saat itu kerjasama cukup terbatas, hanya pengiriman dokumen saja. Namun pada tanggal 22 Mei 2023 Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT POS Indonesia, Siti Choiriana, melakukan penandatanganan MOU perjanjian kerja sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini dilaksanakan apabila pihak Penggugat yang menggunakan aplikasi e-court, tidak memiliki alamat email Tergugat, maka Panggilan Tergugat akan dilaksanakan menggunakan panggilan surat tercatat yakni melalui POS. PA Dompu menjadi salah satu instansi tercepat dalam merespon MOU antara Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia. Hal ini pun menjadi salah satu kerjasama yang baik antar dua instansi.
Terakhir acara ditutup dengan foto bersama antar 4 instansi dan ucapan selamat serta ucapan terimakasih karena telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan, kenyamanan dan keamana terhadap masyarakat.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas