Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

SYARAT BERKAS KENAIKAN PANGKAT :

Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Otomatis

1. Cek di Aplikasi SIKEP

Administrasi Pegawai >> Administrasi >> KPO >> Usul

2. Melengkapi dan mengupload e-doc dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :

a. SK CPNS

b. SK Pangkat terakhir;

c. SK Jabatan terakhir;

d. SKP 2 tahun terakhir;

e. Pendidikan;

f. STLUD (jika ada)

3. Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)

4. SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)

Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis (Non KPO)

1. Melengkapi dan mengupload e-doc di Aplikasi SIKEP dan Aplikasi ABS dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :

a. SK CPNS

b. SK Pangkat terakhir;

c. SK Jabatan terakhir;

d. SPP, SPMT, SPMJ saat Jabatan terakhir;

e. SKP 2 tahun terakhir;

f. Pendidikan;

Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)

SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)

f. STLUD (jika ada)

2. Gol II/d ke III/a dan Gol III/d ke IV/a wajib upload Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas

a. Aplikasi SIKEP upload di menu Riwayat Diklat >> Ujian Dinas

b. Aplikasi ABS upload di menu Pendidikan dan Latihan >> Nama Diklat >> Ujian Dinas Tingkat

Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis Struktural

Wajib kirim berkas fisik sebagai berikut :

1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

2. Fotokopi SK PNS (legalisir)

3. Fotokopi SK Pangkat terakhir (legalisir)

4. Fotokopi SK Jabatan terakhir (legalisir)

5. Fotokopi SPP, SPMT, dan SPMJ (legalisir)

6. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)

Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

2. Fotokopi SK PNS (legalisir)

3. DUPAK Asli - untuk jabatan fungsional

4. Uraian tugas yang dibuat oleh min. Pejabat Eselon II

5. Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (legalisir) 

6. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (legalisir)

7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)

8. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)

*bagi tenaga teknis dan pelaksana masuk kategori KPO

*bagi tenaga non teknis / struktural masuk kategori NON KPO

Dasar Hukum :

1. PERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUNPERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

2. PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDAPERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDA


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas